POJOKSATU.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merilis cara cek status peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI), yang tetiba nonaktif.
BPJS meminta peserta BPI tidak panik, karena ada solusi agar status kepersertaan bisa kembali diaktifkan.
"BPJS PBI kamu tiba-tiba nonaktif? Tenang dulu. Status nonaktif bukan berarti enggak ada jalan keluar. Peserta BPI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali," jelas BPJS dilansir dari laman resmi Instagram-nya (bpjskesehatan_ri), Senin, 27 April 2026.
Baca Juga: Chip e-KTP Belum Maksimal Dipakai, Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya
BPJS mengatakan BPI bisa diaktifkan dengan tiga cara, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial.
"Jadi, enggak perlu panik. Yang penting tahu langkahnya dan ambil solusi yang paling sesuai dengan kondisi kamu," tegas BPJS.
BPJS menjelaskan, agar peserta mencek status BPJS sekarang juga dan pastikan tetap terlindungi.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei, Sejarah Perjuangan Panjang hingga Jadi Simbol Keadilan Pekerja
Berikut Tiga Cara Pengaktifan Kembali Status BPJS BPI;
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Jika kamu masih termasuk dalam kategori;
-Peserta Penerima Bantuan Iuran (BPI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-Masyarakat miskin atau rentan miskin
-Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis.
Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan kamu sebagai peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.
Baca Juga: Tak Suka Minum Air Putih? Ini Dampak Berbahaya yang Bisa Terjadi Diam-Diam
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.
Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa kembali aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.
Caranya;
-Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehataan di 08118165185
-Pilih menu administrasi
-Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
-Lampirkan dokumen yang diminta speerti swa foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Buku Tabungan
-Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iurtan dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.
Baca Juga: Cara Investasi di Bibit untuk Pemula, Modal Rp10 Ribu Sudah Bisa Cuan
3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Lengkap)
Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (istri/suami/anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Penerima Upah (PPU).
Iuran BPJS Kesehatan kamu otomanis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif.
Caranya;
A. Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai perserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
Baca Juga: Sosok Cole Tomas Allen Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Guru Bimbel Berprestasi
B. Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang terlah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara;
-Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
-Pilih Menu Administrasi
-klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota keluarga
-Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
-Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.
BPJS mengungkapkan, penonaktifan Peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejatinya merupakan langkah untuk memastikan, bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Isu Pergantian KSP Menguat ke Jenderal Purn Dudung, Bakal Dilakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini
Kuota Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasioanl (DTSEN).
"Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI," pungkas BPJS. ***

.webp)

