POJOKSATU.id — Pemerintah secara resmi menghadirkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini menjadi kabar positif di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Menteri dan Pejabat Ini Disebut-sebut Bakal Kena Reshuffle Terbatas Prabowo Hari Ini
Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau sekaligus menopang keberlangsungan industri penerbangan dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, khususnya lonjakan harga avtur yang berimbas pada tarif tiket.
“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” kata Haryo.
Melalui insentif ini, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik dapat ditekan di kisaran 9 persen hingga 13 persen, meskipun biaya operasional maskapai terus meningkat.
Haryo menjelaskan bahwa langkah intervensi fiskal ini penting dilakukan karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
“Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya.
Baca Juga: UGM Tanggapi Nama Dosen Doktor Cahyaningrum Dewojati Terseret Kasus Daycare Aresha Jogja
Fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku baik untuk pembelian tiket maupun pelaksanaan penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diundangkan.
Pemerintah berharap manfaat kebijakan ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Meski demikian, insentif ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.
Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Baca Juga: Liburan ke Baduy Makin Murah! Tiket DAMRI Hanya Rp1, Berlaku Tiap Weekend
Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan akuntabel," ucap Haryo.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penyesuaian besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Dengan perpaduan kebijakan tersebut, pemerintah berharap konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan akses masyarakat terhadap transportasi udara tidak terganggu, meskipun tekanan harga energi global masih berlanjut.***




