POJOKSATU.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim terpaksa ditunda.

Penyebabnya, tim advokat yang mendampingi mantan Mendikbudristek tersebut tidak hadir dalam persidangan yang digelar Rabu, 22 April 2026.

Sidang yang sedianya beragenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun kuasa hukum.

Baca Juga: Pemko Medan Soroti Praktik Tahan Ijazah, 19 Pekerja Mengadu

Kondisi ini membuat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengambil keputusan untuk menunda jalannya persidangan.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan bahwa agenda sidang hari itu sebenarnya memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun advokat untuk menghadirkan saksi atau ahli.

"Baik, sedianya ini hari dijadwalkan kesempatan dari terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Hingga saat ini tidak hadir di pengadilan, ya?," ungkapnya.

Baca Juga: BPBD Kota Cimahi Sudah Siapkan Antisipasi Hadapi Kekeringan Imbas El Nino, Distribusi Air Bersih sampai Kebakaran Lahan

Jaksa penuntut umum Roy Riady juga mengonfirmasi bahwa terdakwa hadir di pengadilan, namun dalam kondisi sakit.

Meski begitu, kondisi kesehatan tersebut belum disertai dengan surat keterangan dokter.

"Terdakwa hadir ada di ruang tahanan, namun advokatnya tidak hadir satu pun," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Sebelumnya Ngontrak, Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Siap Dibangun, Lelang Terbuka harus Sesuai Mekanisme

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan dua hal, yakni ketidakhadiran advokat dan kondisi kesehatan terdakwa.

Setelah bermusyawarah, sidang diputuskan untuk ditunda hingga Senin, 27 April 2026.

Purwanto menegaskan bahwa penetapan jadwal sidang selanjutnya akan disampaikan melalui penuntut umum kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Ia juga mengingatkan agar advokat bersikap profesional dalam mengikuti proses persidangan.

Baca Juga: Buku Paling Dicari di Indonesia Tahun 2026, Ini Daftar Best Seller yang Lagi Diburu Pembaca

Di sisi lain, pada hari yang sama, tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan majelis hakim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses persidangan perkara klien mereka.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.

Baca Juga: Audisi D’Academy 8 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Bintang Dangdut Baru

Ia menyebut perlakuan tersebut berbeda dengan sikap hakim terhadap jaksa penuntut umum.

Ari juga menyoroti pembatasan waktu yang diberikan majelis hakim, yakni hanya tiga hari untuk mengajukan alat bukti.

Padahal menurutnya, hal tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan kode etik/pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh Menghilangkan Ketombe dan Rambut Rontok Secara Alami dan Medis

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar jadwal sidang disesuaikan dengan batas waktu pemeriksaan perkara, yakni 120 hari kerja.

Mereka mengusulkan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada 27 dan 28 April serta 4 Mei 2026.

Permohonan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta kesiapan saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Tim hukum berharap proses persidangan berjalan lebih adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***