POJOKSATU.ID - Keberhasilan program bantuan sosial sangat bergantung pada keakuratan data yang dikumpulkan langsung dari lingkungan masyarakat.

Pendamping Program Keluarga Harapan memegang tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat selalu diperbarui.

Mereka bertugas melakukan pengecekan lapangan untuk memvalidasi apakah seorang penerima masih layak mendapatkan bantuan atau sudah mengalami perubahan status ekonomi.

Menteri Sosial menegaskan bahwa pendamping harus aktif melaporkan dinamika penduduk seperti perpindahan domisili atau warga yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Mekanisme Baru Penentuan Penerima Bansos Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Keterlambatan dalam memperbarui data kematian dapat menyebabkan anggaran negara tersalurkan kepada pihak yang tidak tepat.

Oleh karena itu, Kemensos kini membuka ruang seluas-luasnya bagi pilar sosial untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terhadap data yang ada.

Selain peran pendamping, masyarakat umum juga diajak untuk terlibat aktif dalam mengawasi distribusi bantuan di wilayah mereka.

Ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh warga, yakni melalui mekanisme formal di tingkat RT dan RW maupun jalur digital secara mandiri.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Kewenangan Penetapan Desil Bansos Berada di Tangan BPS, Bukan Pendamping PKH

Jalur formal melibatkan musyawarah desa yang kemudian hasilnya diunggah ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial.

Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat melaporkan ketidaksesuaian melalui aplikasi khusus atau layanan pengaduan telepon.

Semua masukan dari masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPS untuk melakukan pembaruan data setiap tiga bulan sekali.

Dengan data yang dinamis dan terus diperbaiki, diharapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud secara merata.

Pemutakhiran data yang dilakukan secara gotong-royong akan menutup celah terjadinya manipulasi atau salah sasaran dalam program pemerintah.***