POJOKSATU.ID – Kabar kurang menggembirakan datang bagi calon jemaah haji tahun 2026.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 diperkirakan mengalami kenaikan sekitar Rp8 juta per jemaah, terutama akibat lonjakan biaya penerbangan.
Meski begitu, Komisi VIII DPR RI menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kasus LPG Subsidi Terungkap di Jabodetabek, Pertamina Dukung Langkah Tegas Polisi
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan potensi kenaikan biaya muncul dari usulan maskapai penerbangan terkait kenaikan harga avtur dunia dan kemungkinan perubahan rute penerbangan imbas situasi geopolitik di Timur Tengah.
"Presiden Prabowo sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jamaah," ujar Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penerbangan haji berpotensi naik antara Rp13,4 juta hingga Rp17,3 juta per jemaah tergantung skenario rute penerbangan yang digunakan.
Baca Juga: Usai Diprotes TPA Suwung Akhirnya Dibuka Kembali, Tapi Hanya untuk Sampah Organik
Kenaikan tersebut dipicu konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel, yang menyebabkan harga avtur global melonjak serta memaksa maskapai menempuh jalur penerbangan alternatif yang lebih panjang.
Maskapai Garuda Indonesia disebut mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah, dengan asumsi harga avtur mencapai US$116 sen per liter.
Sementara Saudi Arabian Airlines mengusulkan tambahan sekitar US$480 atau sekitar Rp7-8 juta per jemaah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Pertamax Turbo Rp19.400 per Liter, Naik Hampir 50 Persen dari Biasanya
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji menekankan pentingnya transparansi dalam komponen biaya penerbangan, terutama terkait fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menilai rincian biaya harus dibuka secara jelas agar masyarakat memahami alasan kenaikan biaya dan tidak terjadi polemik.
Menurutnya, sistem biaya yang transparan juga penting agar pemerintah dapat lebih mudah mengambil langkah mitigasi jika terjadi lonjakan harga energi global.
Sebagai informasi, BPIH 2026 saat ini ditetapkan sebesar Rp87,4 juta, dengan Rp54,1 juta dibayar langsung oleh jemaah, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Baca Juga: Trump Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz, Anggap Aliansi Militer Itu Macan Kertas
Kini, DPR bersama pemerintah masih membahas skema pembiayaan tambahan agar biaya haji tidak semakin memberatkan masyarakat yang akan berangkat ke Tanah Suci.***



.webp)
