POJOKSATU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta agar keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.

“Amar putusan menyatakan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Baca Juga: Korban Belum Diperiksa, Tapi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia.

Mereka meminta MK menambahkan syarat baru dalam Pasal 169 UU Pemilu, yakni calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang timbul dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai rumusan permohonan para pemohon justru kontradiktif.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026, Bahkan Berpeluang Tidak Naik Selamanya

Menurutnya, para pemohon di satu sisi ingin mempertahankan ketentuan Pasal 169 UU Pemilu secara utuh, tetapi di sisi lain ingin menambahkan norma baru yang mengubah substansi pasal tersebut.

“Rumusan petitum para pemohon tidak lazim karena saling bertentangan,” ujar Saldi.

Karena alasan itulah, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscure, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum untuk menambah larangan baru bagi keluarga presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Pilpres melalui jalur judicial review di MK.

Baca Juga: Desa Anggadita Karawang Go Digital, Warga Diajak Pantau Program Secara Real Time

Gugatan ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan isu politik dinasti, terutama setelah putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sempat menjadi sorotan luas.

Meski begitu, MK menegaskan bahwa penolakan ini bukan menilai substansi gagasan larangan tersebut, melainkan semata karena konstruksi hukum permohonan dinilai tidak jelas dan bertentangan secara formil.

Dengan putusan tersebut, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu tetap berlaku seperti saat ini tanpa tambahan larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.***