POJOKSATU.id, JAKARTA—Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI seumur jagung atau baru 6 hari atau sejak 10 April 2026 lalu.

Kejagung lalu menangkapnya terkait kasus yang dilakukannya saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026.

Kasus yang menjerat Hery Susanto terkait tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.

Tersangka diduga menerima suap Rp 1,5 miliar untuk mengatur koreksi surat Kementerian Kehutanan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Sulteng.

Baca Juga: Kasus Korupsi Petral 2008–2015 Terbongkar, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan

Hery Susanto lahir 9 April 1975 atau saat ini masih berumur 51 tahun.

Hery memulai karier publiknya sebagai aktivis reformasi dan tenaga ahli di DPR RI.

Sepanjang kariernya, ia fokus pada pengawasan pelayanan publik di sektor vital seperti energi dan agraria.

Baca Juga: Laman Resmi Seleksi PHTC Menunjukkan Dukungan Kemenhan BKN Hingga BIN Dalam Pengadaan SDM KOPDES

Kronologi Kasus Hery 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026) mengatakan, tim penyidik Jampidsus menetapkan Hery Susanto dalam perkara Tipikor Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel 2025.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan lain-lain.

Syarief Sulaeman membeberkan kronologinya, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, lalu bersama Hery Susanto mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

Lalu, untuk melaksanakan atau melancarkan aksi itu, tersangka Hery Susanto menerima sejumlah uang dari saudara LKM dalam hal ini Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar," jelas Syarief.

Hery Susanto menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.***