POJOKSATU.ID – Publik dikejutkan dengan kabar penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Ironisnya, status tersangka itu muncul hanya enam hari setelah Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perusahaan tambang nikel.

Baca Juga: Panduan Lengkap Upload SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026, Cara Download, Tanda Tangan, hingga Upload Ulang Tanpa Kesalahan Fatal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: Camat Cikampek Buka Invitasi Olahraga Tradisional, Ratusan Pelajar Antusias Bertanding

Dalam penyelidikan, kasus ini bermula dari sengketa perhitungan PNBP yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Hery diduga dilibatkan untuk memengaruhi kebijakan melalui Ombudsman RI.

Dugaan sementara, ia berperan mengatur agar kebijakan perhitungan PNBP oleh kementerian dapat dikoreksi melalui rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: EMIS GTK Kemenag 2026 Error atau Data Tidak Valid? Ini Cara Mengatasi Gagal Ajukan Insentif Guru Non ASN dengan Cepat dan Tepat

Jika koreksi itu berhasil, perusahaan disebut dapat menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.

Atas kasus ini, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sosok Hery Susanto sendiri dikenal memiliki latar belakang panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.

Berdasarkan data resmi Ombudsman RI, Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975, serta meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.

Baca Juga: Salmafina Sunan Ungkap Fakta Rumah Tangga dengan Taqy Malik, Masalah Sudah Muncul Sejak Awal

Sebelum masuk Ombudsman, ia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX, Direktur Eksekutif Komunal, hingga Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS.

Kasus ini pun menjadi sorotan besar karena menyeret nama pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik di tengah upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.***