POJOKSATU.ID - Platform media sosial TikTok mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Tercatat, sebanyak 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia telah dinonaktifkan hingga awal April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi jumlah akun anak di bawah umur yang telah ditindak. Per 10 April 2026, ada sekitar 780 ribu akun yang sudah dinonaktifkan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Khawatir IHSG Anjlok, Primus Yustisio Doakan Purbaya Yudhi Sadewa Segera Pulih!
Ia menilai, langkah ini menjadi awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Pemerintah pun memberikan apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan TikTok.
Menariknya, angka tersebut diperkirakan terus bertambah. Berdasarkan rata-rata penindakan harian, jumlah akun yang dinonaktifkan diprediksi kini sudah mendekati satu juta akun.
“Kalau melihat tren harian, kemungkinan jumlahnya sudah hampir satu juta akun yang ditindak hingga saat ini,” jelasnya.
Baca Juga: Trump Klaim Iran dalam Posisi Tertekan dan Cenderung Ingin Capai Kesepakatan dengan AS
Meutya juga berharap langkah TikTok ini bisa menjadi contoh bagi platform digital lainnya.
Ia mendorong perusahaan teknologi lain untuk turut melaporkan penanganan akun anak di bawah umur sebagai bentuk tanggung jawab terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat perlindungan anak di dunia digital.
Melalui PP Tunas, setiap platform diwajibkan membatasi usia pengguna serta mengelola risiko yang dapat berdampak pada anak.
Kehadiran kebijakan ini dinilai penting, mengingat semakin banyak anak yang terpapar konten digital sejak usia dini.
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi risiko seperti paparan konten negatif hingga penyalahgunaan data pribadi bisa meningkat.
Baca Juga: Mendiktisaintek Hubungi Rektor UI Soal Kasus Pelecehan Mahasiswi FH Universitas Indonesia
Dengan adanya langkah tegas seperti ini, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda.***




