POJOKSATU.ID - Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut hingga kini sepenuhnya berada di ranah pengadilan militer.
Menurut Yusril, hal ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut. Karena itu, seluruh proses hukum masih mengikuti mekanisme peradilan militer.
“Selama belum ada tersangka dari sipil, maka kewenangan sepenuhnya berada di pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Penjelasan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat tindak pidana akan diadili di lingkungan peradilan militer.
Yusril juga menyinggung soal kemungkinan penggunaan mekanisme koneksitas, yakni penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan.
Namun, skema itu hanya bisa diterapkan jika terdapat tersangka dari kedua unsur tersebut.
“Kalau ada tersangka militer dan sipil, baru bisa masuk koneksitas. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka sipil,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Maret 2026.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata dan luka bakar di sebagian tubuhnya.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah menetapkan empat anggota aktif TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berencana terhadap korban.
Keempatnya dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berencana yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain dari unsur sipil.
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan keadilan bagi korban dapat segera terwujud.***




