POJOKSATU.ID - Kasus pemerasan yang menyeret nama anggota DPR RI akhirnya terungkap.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjadi korban aksi oknum yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April, ketika Sahroni dihubungi oleh pihak yang mengklaim memiliki akses langsung terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
Dengan modus meyakinkan, pelaku bahkan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk mengurus perkara tertentu.
Baca Juga: Sekda Jabar Sesalkan Kasus Bayi Tertukar di RSHS, Minta SOP Rumah Sakit Diperketat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.
Ia menjelaskan bahwa korban telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku.
“Memang benar ada laporan terkait pemerasan dan pengancaman oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik. Korban sudah menyerahkan uang Rp300 juta,” ujarnya.
Meski demikian, fakta menarik terungkap dari pengakuan Sahroni. Politisi Partai NasDem itu ternyata sengaja memenuhi permintaan pelaku.
Baca Juga: Sikapi Kasus Saiful Mujani, Guru Besar Hukum: Kritik Dianggap Ancaman Bisa Menjadi Negara Ketakutan
Langkah tersebut diambil sebagai strategi untuk membongkar praktik kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut.
Ia mengaku sejak awal sudah mencurigai bahwa pelaku bukan bagian dari KPK. Namun, demi membantu penegak hukum mengungkap jaringan pemerasan, ia tetap mengikuti alur permainan para pelaku.
“Ini bagian dari upaya pembuktian. Saya ingin memastikan pelaku bisa ditindak,” kata Sahroni.
Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan KPK bergerak cepat. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Mereka diketahui menggunakan modus klasik, yakni mencatut nama institusi resmi untuk menakut-nakuti korban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus ini sering digunakan untuk meyakinkan target.
Baca Juga: Bedah Soal UTBK SNBT 2026: Contoh Soal, Pembahasan Lengkap, dan Strategi Belajar Efektif
Para pelaku memanfaatkan ketakutan korban terhadap proses hukum untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Aparat penegak hukum juga menegaskan akan menindak tegas praktik serupa yang meresahkan publik.***




