POJOKSATU.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib.

Pemerintah hanya mengeluarkan imbauan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/4/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah tetap ingin menjaga produktivitas pekerja sekaligus memastikan sektor industri terus bergerak maju.

Baca Juga: Daftar Haji Bakal Pakai Sistem 'War' Seperti Konser? Cek Faktanya di Sini!

Menurutnya, surat edaran terkait WFH memang disusun dengan penuh pertimbangan.

Pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut justru menghambat aktivitas ekonomi yang saat ini sedang diupayakan untuk terus tumbuh.

“Intinya kita tidak ingin kebijakan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kita ingin pekerja tetap produktif dan industri tetap berkembang,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Pernyataan Prabowo Harus Mundur, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, penerapan WFH tidak bisa disamaratakan di semua sektor.

Ia menyebut, ada sejumlah sektor yang tetap harus beroperasi secara langsung karena berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Sektor-sektor tersebut bahkan diberikan pengecualian dalam kebijakan ini.

“Perusahaan itu punya karakteristik masing-masing, jadi tidak bisa digeneralisasi. Ada sektor yang memang tidak memungkinkan WFH,” jelasnya.

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Mendadak Sidak ke Cibinong, Ada Apa dengan Sekolah Rakyat?

Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak.

Dengan adanya WFH, diharapkan mobilitas pekerja dapat berkurang sehingga konsumsi energi bisa lebih efisien.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang lebih dulu menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan hari lainnya.

Baca Juga: Pendaftar KIP Kuliah di SNBP 2026 Melonjak Tajam, Dominasi Penerima Berasal dari Desil Rendah

Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19, di mana sejumlah instansi menjalankan pola kerja fleksibel demi menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi.

Kini, pemerintah berharap kebijakan imbauan WFH ini bisa menjadi solusi adaptif tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional.***