POJOKSATU.ID - Kebijakan work from home yang diberikan sebagai opsi oleh pemerintah pusat tidak serta-merta diterapkan di semua daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara tegas menyatakan tidak akan memberlakukan sistem kerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Muhidin, kondisi kerja aparatur sipil negara di wilayahnya saat ini masih berjalan normal tanpa kendala berarti.
Baca Juga: Bali Downhill Cycling, Cara Menikmati Keindahan Alam Bali dari Jalur Menurun yang Seru
Ia menilai, baik dari sisi mobilitas maupun pelaksanaan tugas, semuanya masih dapat dikendalikan dengan baik melalui sistem kerja langsung di kantor.
“Tidak ada WFH. Semua masih terkendali dan tidak ada hambatan dalam pekerjaan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Muhidin mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan WFH diterapkan tanpa pengawasan ketat.
Ia menilai, ada potensi ASN salah memahami kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai hari libur.
“Kalau WFH diberlakukan, dikhawatirkan malah dianggap libur. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kemungkinan ASN memanfaatkan kebijakan WFH untuk bepergian ke luar daerah, terutama jika diterapkan menjelang akhir pekan.
Kondisi ini dinilai bisa berdampak pada menurunnya efektivitas kerja dan pengawasan kinerja pegawai.
Muhidin menegaskan bahwa bekerja langsung di kantor masih menjadi pilihan paling efektif saat ini.
Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap kinerja ASN dapat dilakukan secara optimal dan terukur.
Meski menolak WFH, Pemprov Kalsel tetap berkomitmen menjalankan efisiensi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia memastikan bahwa kinerja pegawai tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan bekerja langsung di kantor, kita bisa memastikan kontrol dan peningkatan kapasitas ASN berjalan maksimal,” pungkasnya.
Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki pertimbangan masing-masing dalam menerapkan kebijakan kerja, terutama yang berkaitan dengan produktivitas dan pengawasan pegawai.***



.webp)
