POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini tengah mengambil langkah aktif dalam memperkuat landasan hukum terkait tata kelola aset negara.

Fokus utama yang sedang digarap adalah pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Langkah legislasi ini menjadi krusial untuk memayungi rencana pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial kepada Kementerian Pertahanan.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menegaskan bahwa inisiatif perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap kesepahaman yang telah terbentuk antara pihak eksekutif.

Baca Juga: Kemenhan dan Kemensos Sepakati Transisi Pengelolaan Taman Makam Pahlawan!

Momentum pembahasan revisi UU Kessos dianggap sangat tepat untuk mengakomodasi peralihan wewenang tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap.

DPD RI berkomitmen menjadikan poin-poin kesepakatan antar-kementerian ini sebagai bahan utama dalam draf perubahan regulasi yang sedang diajukan.

Proses legislasi yang ditempuh DPD RI ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menghindari risiko tumpang tindih aturan di kemudian hari.

Hal ini penting mengingat pengelolaan taman makam pahlawan menyangkut kehormatan negara dan marwah para pejuang, sehingga transisi administrasinya harus berjalan mulus tanpa celah hukum.

Baca Juga: PMO KemenKop Karawang: Mobil KDKMP Dilarang untuk Kepentingan Pribadi

Secara operasional, arahan Presiden untuk memindahkan tanggung jawab ini ke Kementerian Pertahanan memang telah dimulai melalui nota kesepahaman antar-lembaga.

Namun, peran DPD RI dalam mengubah aturan di tingkat undang-undang tetap menjadi kunci utama.

Tanpa perubahan payung hukum yang memadai, pengalihan tersebut hanya bersifat teknis dan belum memiliki legitimasi yang permanen secara yuridis.

Hingga proses legislasi ini rampung, pemerintah menerapkan masa transisi pengelolaan bersama selama satu tahun.

Diharapkan, sinergi antara agenda legislasi di DPD RI dan kebutuhan operasional di pemerintahan dapat tuntas pada akhir tahun ini.

Sehingga Kemenhan dapat sepenuhnya mengoptimalkan pemanfaatan TMPNU sebagai ruang edukasi kebangsaan bagi generasi mendatang.***