POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global menjadi faktor utama yang mendorong
Pemerintah tak dapat menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik dalam beberapa waktu terakhir. Tiket pesawat naik imbas harga BBM jenis avtur yang dipakai pesawat.
Menko Perekonomain Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen," dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh pesawat bermesin baik jet maupun baling-baling, dari sebelumnya masing-masing 10 persen dan 25 persen.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung, SE Mendikdasmen Terbit Tapi Gaji Belum Jelas
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi global.
Selain kebijakan jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan langkah struktural untuk menjaga daya saing industri penerbangan, termasuk pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.***




