POJOKSATU.ID- Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Lorong Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa 7 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah BBM ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari minyak tanah sebanyak 6 drum serta solar sebanyak 4 drum.

Baca Juga: Heboh di Pengadilan, Ahli IT Klaim Nilai Harga Chromebook Rp6 Juta Terlalu Mahal Dibanding Harga Pasaran

 

BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Daeng Muhajir. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta tujuan penimbunan bahan bakar tersebut.

Penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.***