POJOKSATU.ID- Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Lorong Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa 7 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah BBM ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari minyak tanah sebanyak 6 drum serta solar sebanyak 4 drum.
BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Daeng Muhajir. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta tujuan penimbunan bahan bakar tersebut.
Penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.***


.webp)
