POJOKSATU.id, PURWAKARTA—Sosok preman kampung Yogi Iskandar, penganiaya pemilik hajatan di Campaka Purwakarta Jawa Barat ternyata residivis kasus pencurian.

Pelaku Yogi Iskandar ini sudah pernah masuk penjara selama 3 tahun pada tahun 2017 lalu. Sesudah keluar penjara, bukannya tobat, malah menjadi preman dan suka mabuk-mabukan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026) mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sempat divonis 3 tahun penjara tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Semua Syarat Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Terbaru, Please Cek di Sini, Simak Baik-baik ya!

Selama ini pelaku tidak punya pekerjaan tetap dan menjadi preman yang meresahkan.

"Kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif," tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 1 Jo Pasal 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Baca Juga: Preman Kampung Yogi Iskandar Meringis Ditembak Polisi, Penganiaya Pemilik Hajatan Hingga Tewas

Pelaku Yogi ditangkap pada Senin, 6 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB oleh Tim Resmob Polres Purwakarta.

Yogi Iskandar alias Boneng berusaha melarikan diri ke arah Cianjur. Pelaku ditangkap di jalan alternatif Sagalaherang Subang.

Yogi merupakan pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58) pemilik hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka,Purwakarta, Sabtu 4 April 2026.

Tuan rumah hajatan bernama Dadang dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok pria yang disebut sebagai preman kampung.***