POJOKSATU,id, JAKARTA – Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan orang yang menudingnya mendanai Rp 5 miliar soal kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
JK menegaskan hal itu tidak benar dan akan lapor polisi besok, Senin (6/4) atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Pihak yang dia laporkan adalah Rismon Sianipar.
"Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," kata JK di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga: Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Sebut Cahaya di Langit Lampung Sisa Roket China Jenis CZ 3B
Melalui kuasa hukumnya, JK bakal melayangkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (6/4) atau besok. Pihak yang dilaporkan adalah Rismon Sianipar.
Rencana pelaporan itu dilakukan demi mengungkap kebenaran.
"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim, Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," sebutnya.
JK menegaskan dirinya hanya mengenal Roy Suryo yang merupakan mantan menteri. JK menegaskan tidak mengenal kelompok Roy Suryo yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Usai Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Terkait Ijazah Palsu Jokowi
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan pihaknya akan terus berdiskusi soal laporan tersebut.
Pihaknya juga belum menentukan laporan akan diajukan ke Polda Metro Jaya atau ke Bareskrim Polri.
"Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," ucap Abdul.
"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," tegas kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu.***



