POJOKSATU.id – Kesalahan administrasi jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu menuai sorotan serius.
Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo setelah adanya pengakuan kekeliruan dokumen penahanan.
Sorotan terhadap aparat penegak hukum mencuat setelah jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa mengakui adanya kesalahan dalam dokumen resmi terkait status penahanan terdakwa, Amsal Christy Sitepu.
Baca Juga: Panglima TNI Pimpin Pemakaman Kapten Zulmi di TMP Cikutra Bandung, Dia Prajurit Terbaik Kopassus
Alih-alih menggunakan istilah penangguhan penahanan, jaksa justru mencantumkan pengalihan penahanan.
Perbedaan istilah ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Muncul Nama Mama Uwi dalam Kasus Investasi Bodong di Karawang
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Ada implikasi serius terhadap hak seseorang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2026).
Lebih lanjut, Irvan menilai kesalahan ini mencerminkan kelalaian serius dalam proses administrasi hukum.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bekerja dengan ketelitian tinggi, mengingat setiap keputusan menyangkut kebebasan individu.
Baca Juga: Said Didu Minta Indonesia Belajar dari Iran yang 47 Tahun Diembargo AS Namun Bisa Bangkit
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Jaksa sebelumnya menilai Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya, dengan mematok biaya sebesar Rp30 juta per desa.
Baca Juga: Inilah Jadwal Prediksi Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Pertengahan Tahun, Segini Komponen dan Skemanya
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp202 juta, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Jaksa juga berpendapat bahwa proses produksi video, mulai dari ide hingga editing, tidak seharusnya membutuhkan biaya sebesar yang diajukan.
Namun demikian, fakta persidangan berkata lain. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan justru menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Baca Juga: Hemat BBM dan Biaya! ASN Pekanbaru Diimbau Tak Pakai Mobil Pribadi Tiap Kamis, Ini Penejelasannya
Ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Menariknya, kesalahan administratif yang diakui jaksa justru muncul setelah terdakwa divonis bebas, sehingga memicu kritik publik terhadap kualitas penanganan kasus sejak awal.
LBH Medan menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama ketika menyangkut hak dasar warga negara. ***




