POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Gunung Sorik Marapi yang berlokasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, mengalami peningkatan status.
Sejak Jumat (3/4) pukul 21.00 WIB, status gunung yang telah puluhan tahun diam ini dinaikkan statusnya menjadi level II atau Waspada.
Sesuai data Kementerian ESDM, terakhir, Gunung Sorik Marapi mengalami letusan abu pada tahun 1971.
Sementara dari catatan Wikipedia, gunung ini pernah meletus pada tahun 1830, 1879, 1892, 1893, 1917, 1970, 1986 dan terakhir pada tahun 1987.
Plt Kepala Badan Geologi, Dr Lana Saria, dalam relisnya menyebutkan, tercatat lonjakan gempa yang cukup tajam dalam dua terakhir.
Dalam dua hari terakhir terjadi 115 kali Gempa Vulkanik Dalam (VA) dan 4 kali gempa terasa.
Hingga pukul 18.00 WIB, Jumat (3/4), terekam kembali 49 kali gempa vulkanik dalam dengan intensitas hingga Skala IV MMI.
Baca Juga: Lagi, Tiga Prajurit TNI di UNIFIL Jadi Korban Ledakan di Lebanon Selatan, Dua Alami Luka Serius
Sehubungan dengan status Waspada ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Masyarakat dan wisatawan dilarang keras melakukan aktivitas dalam radius 1.500 meter dari pusat kawah utama.
Selain itu, area Kawah Sibanggor Tonga dan Kawah Sibanggor Julu harus segera dikosongkan untuk menghindari potensi bahaya gas beracun dan semburan lumpur yang bisa terjadi tiba-tiba.
“Semua pihak diminta menjaga situasi kondusif dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax). Percayalah hanya pada informasi resmi melalui Website Magma Indonesia atau kanal resmi Badan Geologi,” tegasnya.
Peningkatan Gempa Vulkanik Dalam tersebut berkaitan dengan migrasi magma dari kedalaman ke arah permukaan sehingga perlu diwaspadai.
Keputusan diambil menyusul peningkatan aktivitas kegempaan yang signifikan, yang mengindikasikan adanya migrasi magma dari kedalaman menuju permukaan.
Kondisi ini berpotensi memicu erupsi freatik maupun semburan lumpur.
Terkait dengan adanya peningkatan kegempaan tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, menaikkan tingkat aktivitas Gunungapi Sorikmarapi dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 3 April 2026 pukul 21.00 WIB.***




