POJOKSATU.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp27,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.

Laporan tersebut telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026.

Baca Juga: Terjepit Dalam Batas Anggaran, Pmekot Malang Pilih Cari Jalan Selamatkan PPPK

Menurutnya, hal ini menjadi contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara.

“Ketepatan pelaporan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

KPK menilai kepatuhan tersebut penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengamanan Ratusan Titik Bekas Galian di Kota Bandung

Oleh karena itu, seluruh pejabat negara, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD, diharapkan mengikuti langkah serupa.

Untuk saat ini, data LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi. Sementara itu, laporan milik Wakil Presiden Gibran sudah dapat diakses publik melalui situs resmi KPK.

Dari data yang dipublikasikan, total kekayaan Gibran mengalami kenaikan sebesar Rp395 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Baca Juga: New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Premium, Warna Burgundy Baru Bikin Skutik Retro Ini Makin Mewah

Pada 2024, harta Gibran tercatat sebesar Rp27,5 miliar, sehingga terjadi peningkatan sekitar 1,44 persen.

Sebagian besar kekayaan Gibran berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp17,44 miliar.

Aset tersebut terdiri dari tujuh bidang yang tersebar di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Keterbukaan laporan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kekayaan pejabat publik secara transparan.

Baca Juga: Dari Validasi Kuning ke SKTP Terbit! Bukti Info GTK Mulai Stabil, Tunjangan Profesi Guru Kini Tinggal Menunggu Cair

Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Dengan publikasi LHKPN secara terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dapat terus meningkat di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi.***