POJOKSATU.id - Imbauan pemerintah agar sektor swasta menerapkan Work From Home (WFH) mulai menjadi perhatian luas.
Kebijakan ini didorong sebagai langkah efisiensi energi nasional, khususnya dalam menekan konsumsi listrik di sektor perkantoran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong dunia usaha untuk menyesuaikan pola kerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH)".
"bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli pada konferensi pers 1/4/2026.
Termasuk menerapkan WFH atau sistem hybrid sesuai kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua sektor.
Sejumlah bidang usaha tetap harus menjalankan aktivitas kerja dari kantor atau lapangan karena membutuhkan kehadiran fisik.
Sektor yang dikecualikan antara lain industri manufaktur, layanan kesehatan, transportasi, logistik, serta layanan publik.
Baca Juga: Benarkah Anak Paskibra Lebih Mudah Lolos Polisi dan TNI? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Bidang-bidang tersebut dinilai memiliki peran vital dan tidak dapat digantikan dengan sistem kerja jarak jauh.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menentukan skema kerja.
Selain WFH perusahaan dapat menerapkan sistem hybrid atau pengaturan jam kerja yang lebih efisien.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menghemat energi listrik, tetapi juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan serta konsumsi bahan bakar di wilayah perkotaan.
Di sisi lain, dunia usaha tetap diingatkan untuk menjaga produktivitas dan memastikan operasional berjalan optimal meski ada penyesuaian sistem kerja.
Dengan pendekatan yang fleksibel, pemerintah berharap sektor swasta dapat berkontribusi dalam upaya efisiensi energi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara keseluruhan.***


.webp)

