POJOKSATU.ID - Kabar soal pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026 mendadak bikin publik ramai.

Banyak yang khawatir kebijakan ini akan berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat keputusan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur batas maksimal pembelian BBM subsidi per kendaraan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Nomor! Ini Perbedaan NIP PNS dan PPPK yang Penting Dipahami

Dalam dokumen itu disebutkan, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal 50 liter per hari.

Batasan serupa juga berlaku untuk Solar bagi kendaraan pribadi, sementara angkutan umum roda enam atau lebih bisa mencapai 200 liter per hari.

Tak hanya itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, hingga truk sampah juga masuk dalam skema pembatasan tersebut.

Baca Juga: Sosok Perwira Kopassus Kapten Zulmi Aditya Gugur di Usia Muda Diserang Israel, Lulusan Akmil 2015

Namun, di tengah ramainya kabar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral langsung angkat bicara.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan pembatasan tersebut.

“Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi mohon masyarakat bersabar,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Soroti Kasus Amsal Sitepu Dalam Industri Kreatif, Bimoky: Apakah Ada Video yang Bisa Diproduksi Tanpa Ide?

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Senada, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas juga belum memberikan kepastian terkait dokumen yang beredar. Ia hanya menyebut bahwa kebijakan resmi akan diumumkan oleh pemerintah pada waktu yang tepat.

Di sisi lain, jika aturan tersebut benar diterapkan, maka ini akan menjadi perubahan besar dalam distribusi BBM subsidi di Indonesia.

Selain membatasi pembelian, aturan itu juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan serta pelaporan berkala oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan.

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Publik Tenang, BBM Aman dan Harga Belum Naik, Stok Dipastikan Masih Cukup

Untuk saat ini, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan.

Pemerintah memastikan seluruh kebijakan akan disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.***