POJOKSATU.id – Penolakan permohonan tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memicu perdebatan publik.
Perbandingan dengan kasus lain membuat konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot.
Isu perbedaan perlakuan hukum mencuat setelah permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan Abdul Wahid ditolak oleh jaksa KPK.
Baca Juga: VIRAL! Rumah Dipenuhi Sampah Selama 7 Tahun, Penghuninya Disebut Terlihat Normal dan Bersih
Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 6 Maret 2026.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya mengajukan perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan kliennya.
“Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Rekrutmen ASN 2026 Mulai Disiapkan, Ini Sinyal Kuat Dari Pemerintah Soal Pembukaan CPNS
Perbandingan Kasus Jadi Sorotan
Yang menarik, permohonan ini tidak berdiri sendiri. Pihak kuasa hukum juga menyinggung kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya dikabarkan mendapatkan status tahanan rumah.
Hal inilah yang kemudian memicu diskusi publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada standar yang berbeda dalam penanganan kasus oleh KPK.
“Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut, maka kami mengajukan hal yang sama,” kata Kemal.
Namun demikian, respons KPK terhadap permohonan tersebut justru berbeda.
KPK Tegas Menolak Permohonan
Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, secara tegas menyatakan keberatan atas pengajuan tersebut.
Menurutnya, alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. Selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak ada laporan medis yang menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius.
“Tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” jelasnya.
Penolakan ini menegaskan bahwa KPK tetap mempertahankan status penahanan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Diskresi atau Standar Tetap?
Jika ditarik lebih dalam, polemik ini menyentuh isu yang lebih luas, yaitu soal konsistensi penegakan hukum.
Dalam praktiknya, pengajuan tahanan rumah memang dapat dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor, seperti kondisi kesehatan, usia, atau alasan kemanusiaan.
Namun, perbedaan hasil keputusan dalam kasus serupa kerap memunculkan persepsi publik tentang adanya ketidaksamaan perlakuan.
Fakta ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, Abdul Wahid masih menjalani proses persidangan terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sidang lanjutan, pihak jaksa KPK memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi, dokumen, hingga barang bukti lainnya.
“Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan,” ujar Mayer. ***




