POJOKSATU.ID - Polemik penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali memanas.

Kali ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga jajaran penindakan dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (25/3/2026), menyusul perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Wacana Baru Program MBG Terancam Dipangkas Jadi 5 Hari, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp 40 Triliun Setahun

Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan pada 23 Maret 2026.

Boyamin menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan tersebut.

Ia menduga adanya pelanggaran prosedur hingga potensi intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewas.

Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor

“Diduga ada pelanggaran SOP dan kode etik dalam pengalihan penahanan tersangka,” kata Boyamin.

Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disebut menyatakan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sadewa Sebut BBM Indonesia Belum Darurat, Masih Ada Suplai

Namun di sisi lain, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur justru menyebut Yaqut mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma. Perbedaan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Tak hanya itu, Boyamin juga menilai tidak ada pemeriksaan medis yang memadai dari tenaga kesehatan kompeten sebelum keputusan pengalihan penahanan diambil.

Menanggapi laporan tersebut, KPK memastikan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan semua langkah telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menyatakan menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Kabais TNI Mendadak Diganti Imbas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Menurut Budi, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas KPK.

Ia pun memastikan Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Di tengah sorotan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.***