POJOKSATU.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI kini mendesak agar para pelaku yang diduga berasal dari unsur TNI diadili melalui peradilan umum.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.

Baca Juga: Pencairan TPG 2026 Belum Masuk Rekening? Ini Penyebab Utama yang Sering Terjadi dan Solusi Lengkap Agar Guru Tidak Terjebak Menunggu Tanpa Kepastian

Oleh karena itu, ia merujuk pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa perkara seperti ini harus disidangkan di pengadilan umum.

“Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, persidangannya harus didorong ke peradilan umum,” ujar Safaruddin, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, penerapan pasal tersebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik secara luas.

Baca Juga: Prabowo Usulkan Pemotongan Gaji DPR di Tengah Ancaman Krisis, Komisi II Desak Program Pemerintah Juga Dievaluasi

Komisi III pun telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tak hanya itu, DPR juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Safaruddin menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Baca Juga: Heboh Pramono Warning Keras! Datang ke Jakarta Jangan Modal Nekat Setelah Lebaran, Bisa Jadi Beban Kota

Ia meminta aparat penegak hukum juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut.

Sebelumnya, pihak TNI melalui Danpuspom Mabes TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap bahwa empat terduga pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Mereka berasal dari berbagai matra, termasuk Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Meski demikian, hingga kini motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: VIRAL Niat Bikin Konten Cinematic, Truk ini Malah Terjebak di Pasir Pantai Begedur Banten

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat pulang dari kantor YLBHI di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3).

Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka serius di bagian wajah, mata, dada, dan tangan, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.***