POJOKSATU.id, JAKARTA—Empat anggota BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS ditahan dan ditetapkan tersangka, Rabu (18/3).
Motif penyerangan anggota Kontras Andrie Yunus ini masih dalam penyelidikan polisi. Puspom dan Puspen TNI belum membeberkan motifnya.
Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) menyebutkan, keempat diduga pelaku berasal dari Denma Bais TNI.
Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Identitas 4 Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ternyata Perwira BAIS TNI, Mulai Pangkat Kapten
Kendati demikian, Mayjen Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegasnya.
Tahan Empat Tersangka
Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Para tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Mereka akan ditahan di Pomdam Jaya.
"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tuturnya.
TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pasal yang dikenakan sementara kepada tersangka yaitu Pasal 467 KUHP.***


.webp)

