POJOKSATU.id - Polemik kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir dan memicu berbagai spekulasi.

Mahfud MD pun angkat bicara untuk meluruskan persepsi publik yang menilai dirinya membela pihak tertentu.

Hal itu ia sampaikan pada video podcast Terus Terang di Youtube Mahfud MD Official.

Ia menegaskan posisinya sejak awal tidak berpihak kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang sedang diperiksa maupun lembaga penegak hukum.

Baca Juga: XCMG Mlilir

“Saya tidak pernah membela saya membela kebenaran,” tegas Mahfud.

Bahkan, ia menambahkan bahwa dirinya juga tidak membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya menempatkan hukum pada jalurnya.

“Saya juga tidak membela KPK saya membela kebenaran saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Iran Akui Dapat Bantuan Militer Rusia dan China saat Perang Melawan AS dan Israel di Timur Tengah

Mahfud menjelaskan dalam proses hukum, penetapan tersangka dan praperadilan masih berada pada tahap formal.

Artinya belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Praperadilan itu hanya menilai sisi formal,” ujarnya.

Baca Juga: Iran Akui Dapat Bantuan Militer Rusia dan China saat Perang Melawan AS dan Israel di Timur Tengah

Ia juga menyoroti kekeliruan pemahaman publik soal alat bukti.

Menurutnya dua alat bukti yang dimiliki penyidik belum tentu menjadi bukti sah sebelum diuji di pengadilan.

“Dua alat bukti itu bukan bukti, tapi baru alat bukti, alat bukti itu nanti jadi bukti setelah diuji di pengadilan,” tambah Mahfud.

Karena itu ia mengingatkan agar semua pihak menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas, ia menegaskan prinsip keadilan harus dikedepankan dalam kasus ini.

Baca Juga: 50 Ucapan Idul Fitri 2026 / 1447 H yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial

“Kalau memang salah ya harus dihukum, kalau tidak ya jangan,” katanya.

Mahfud juga membuka kemungkinan bahwa perkara ini bisa berkembang tergantung hasil persidangan.

“Korupsi itu mengalir ke mana saja itu nanti dilihat di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: XCMG Mlilir

Ia pun mengajak publik untuk tidak terburu-buru menghakimi, melainkan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dan adil.***