POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar menjaga integritas, disiplin, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut dirilis Senin, 16 Maret 2026 dan disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag Nomor B-154/IJ/PS.00/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Integritas dan Pencegahan Gratifikasi pada Perayaan Idul Fitri 1447 H.
Inspektorat Jenderal Kemenag menegaskan bahwa imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN Kemenag tetap harus menjalankan tugas secara profesional selama masa penyesuaian kerja pada periode; 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pimpinan satuan kerja juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pegawai di unit masing-masing.
Baca Juga: MK Nilai UU Pensiun Pejabat Negara Tak Lagi Relevan, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Ubah Aturan
Larangan Gratifikasi dan Permintaan THR
Kemenag menegaskan bahwa seluruh ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
ASN dilarang menerima atau memberikan hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk uang, bingkisan, parcel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan tugas dan jabatan.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN juga dilarang keras karena dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Iklim Investasi di Babel Terancam, Gerakan Masyarakat Cinta Babel Sampaikan Pesan Ini
Gratifikasi Wajib Dilaporkan
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Jika gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
Selanjutnya, UPG akan merekap laporan tersebut untuk disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag dan diteruskan kepada KPK.
Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar tugas kedinasan.
Pimpinan satuan kerja diminta memberikan pengawasan serta mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi aturan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas berharap seluruh ASN dapat menjalankan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Mengenal Anwar Usman, Hakim MK yang Mengabdi 15 Tahun dan Kini Pamit dari Mahkamah Konstitusi
“Imbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” demikian pernyataan tertulis yang ditandatangi Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas dalam surat tersebut. ***



