POJOKSATU.ID – Upaya hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani untuk mengurangi hukuman akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku.
Baca Juga: Gerindra Buka Sayembara Bongkar Mafia BBM Subsidi, Pelapor Penyelewengan Solar Dijanjikan Rp10 Juta
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Jumat (13/3/2026). Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
Perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, proses administrasi perkara masih berada pada tahap minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut justru diperberat.
Majelis hakim banding menilai Nikita tidak hanya terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, pengadilan banding memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara serta tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pemilik bisnis produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut mengancam pihak tersebut untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai imbalan agar tidak membuka informasi terkait produk skincare yang dijual.
Jaksa juga menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) milik Nikita.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun pada akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara yang kini telah berkekuatan hukum setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.***




