POJOKSATU.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik pemerintah digunakan secara tepat sesuai fungsinya.

Nasaruddin menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, sehingga tidak boleh dipakai untuk aktivitas pribadi seperti perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Pashmina untuk Lebaran 2026: Simpel, Chic, dan Nyaman Dipakai Seharian

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi aturan serta menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal kedisiplinan dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga: Profil Universitas Timor di Perbatasan Indonesia–Timor Leste, Kampus Negeri yang Lahir dari Perjuangan Panjang

Meski melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Nasaruddin menjelaskan bahwa ada sejumlah ASN Kemenag yang tetap menjalankan tugas selama masa libur Lebaran.

Beberapa di antaranya terlibat dalam program pelayanan publik seperti pengamanan dan pelayanan di Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

Bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas resmi tersebut, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Drama Penahanan Gus Yaqut di KPK, Massa Banser Goyang Pagar Gedung hingga Bakar Baju Bertuliskan KPK

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Nasaruddin berharap seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat mematuhi aturan tersebut serta menjadikan momentum Idulfitri sebagai pengingat untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, sikap disiplin dan integritas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.***