POJOKSATU.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat (BPR).
Terbaru, lembaga pengawas sektor keuangan tersebut mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi bank.
Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang ditutup oleh OJK sejak Januari hingga Maret 2026 kini tercatat mencapai lima bank.
Baca Juga: Bermasalah Jelang Lebaran 2026, BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan, Banyak Tanpa Izin Edar
Daftar Bank Tutup Januari–Maret 2026
Berikut daftar lima bank perekonomian rakyat yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang awal tahun 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas
Bank yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
BPR yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Aset Rp100 Miliar Disita, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK mencabut izin usaha bank ini pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
Bank yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
OJK menemukan berbagai permasalahan internal, termasuk praktik kecurangan atau fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Baca Juga: Putin Akhirnya Turun Tangan! Rusia Kirim Bantuan ke Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah
5. BPR Koperindo Jaya
Bank yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat ini menjadi bank kelima yang ditutup pada 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank.
Baca Juga: Penduduk Kota Bekasi Capai 2,59 Juta Jiwa, Didominasi Usia Produktif
Penutupan sejumlah BPR ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan terus diperketat oleh OJK.
Meski begitu, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. ***




