POJOKSATU.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, akhirnya menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Negeri Batam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat itu, Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses persidangan yang ia tangani, terutama terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan yang merupakan ABK kapal Sea Dragon.
Baca Juga: Kemenag Membuat Ribuan Masjid Kini Lebih dari Sekadar Tempat Salat saat Mudik Lebaran!
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami pada persidangan kemarin,” ujar Arfian di hadapan para anggota dewan.
Ia hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Fandi Ramadhan, seorang ABK asal Medan, dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu yang diungkap aparat.
Baca Juga: Ini Layanan yang Disiapkan Kemenag Layani Pemudik Lebaran Dengan Titik 6.859 Masjid
Sebelumnya, sikap Arfian sempat menuai kontroversi. Ia disebut sempat bersikap keras dan menuding adanya intervensi dari masyarakat maupun DPR terkait penanganan perkara tersebut.
Namun dalam rapat di Komisi III DPR RI, Arfian memilih bersikap terbuka dan menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.
Rapat dengar pendapat tersebut digelar untuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Batam terkait proses hukum dan dasar tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Baca Juga: Gus Ipul Tekankan Urgensi Data Tunggal dan Peran Sekolah Rakyat dalam Malam Anugerah LPTNU
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.
Komisi III DPR menilai penting adanya transparansi dan kehati-hatian dalam penanganan perkara besar seperti ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.***




