POJOKSATU.id, JAKARTA— Hakim PN Jaksel menyatakan dalil yang diajukan pemohon Gus Yaqut atau mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak beralasan menurut hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status tersangka di kasus korupsi kuota haji.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang amar putusan yang digelar, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Godok Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, Target Tekan Kasus HIV
Hakim menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut untuk menggugat langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, DPRD Desak Pemkot Segera Ambil Sikap
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dan kuota haji khusus ini lah yang diolah dengan jumlah biaya haji yang tinggi dan berbeda-beda.***


.webp)

