POJOKSATU.id - Pemilik lahan 5,4 Hektar di Cianjur menilai BPRS HIK Parahyangan ingkar janji lantaran proses pembelian selama 2 tahun lalu hingga kini tak kunjung terealisasi.
Janji pembayaran down payment (DP) sebesar Rp2,5 miliar pada akhir 2025 pun tak jelas kini rimbanya.
Hal itu diungkap Aknes, pemilik lahan, dalam surat klarifikasi yang diterima Pojoksatu.id, pada Selasa 10 Februari 2026.
Surat tertanggal 7 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan), Neneng Ina Yulianti.
Dalam surat tersebut, Aknes memberikan penjelasan alasan dirinya membuat video keluhan dan mengadukan permasalahannya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Dimana dalam video itu, pemilik lahan sudah cukup lelah dalam mendapatkan kejelasan pembayaran selama 2 tahun terakhir ini.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Ikut Blok Mana Pun, Singgung Dunia yang Dipenuhi Konflik
"Pertama kali saya akan menjelaskan ke Ibu kenapa akhirnya saya membuat video di beberapa media tersebut semoga Ibu bisa memahami dan berempati atas kondisi saya selama 2 tahun terakhir ini," tulis Aknes.
Dijelaskan, transaksi jual-beli lahan ini telah berlangsung sejak 18 April 2024 silam.
Dimana BPRS HIK Parahyangan yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, sepakat membeli lahan 5,4 hektar di Cianjur seharga Rp14 miliar.
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Kapten Kapal dan Nahkoda Pembawa Sabu 2 Ton Divonis Seumur Hidup
Aknes menyampaikan, seluruh proses administrasi jual-beli juga telah dilakukan sesuai permintaan pihak bank.
Bahkan dokumen transaksi dan sertifikat lahan disebut juga telah diserahkan kepada BPRS HIK Parahyangan.
"Proses tersebut dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Notaris yang menangani proses administrasi itu adalah Shella Febiana Putri," sebut dia.
Aknes juga menyebut biaya pengurusan notaris sebesar Rp18 juta ditanggung oleh pihaknya.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan Sekaligus, Akses Daerah Terpencil hingga Wilayah Bencana Diperkuat
Seluruh dokumen transaksi disebut telah diserahkan kepada pihak bank untuk diproses lebih lanjut.
Namun anehnya, setelah menuruti semua permintaan BPRS HIK Parahyangan, Aknes justru malah tidak mendapatkan kejelasan sama sekali hingga kini.
"Karena tidak kunjung mendapat kepastian pembayaran, saya beberapa kali mendatangi kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Namun upaya tersebut disebut tidak pernah menghasilkan kejelasan," beber dia.
Baca Juga: Imbas Perang Iran, Lemahnya Rupiah dan Naiknya Minyak Bisa Picu Kenaikan Harga Barang di Indonesia
Aknes juga merasa aneh ketika diberitahu bahwa nama perusahaan terkait transaksi tersebut malah tidak lagi tercatat dalam sistem bank.
"Upaya lain juga dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara untuk menempuh langkah hukum. Namun tetap diminta menunggu dengan alasan proses pembayaran masih berjalan dengan pihak pengembang," ujar dia.
Putus asa lantaran tak juga mendapat kejelasan kelanjutan pembayaran, Aknes terpaksa memilih jalur lain.
Baca Juga: Kekacauan Israel Usai Dibombardir Iran, CCTV Dirusak Polisi, Ribuan Warga Mau Kabur ke Luar Negeri
Yakni dengan mengadukannya ke KDM melalui lembaga Pos Lembur Pakuan di Subang yang berada, di bawah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Terhitung sejak September 2025, setelah pengaduan itu, penanganan kasusnya didampingi tim hukum Jabar Istimewa Bandung.
Hadirnya tim hukum Jabar Istimewa sempat membawa secercah harapan melalui pertemuan dengan BPRS HIK Parahyangan pada 17 November 2025.
Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan pada 28 Desember 2025.
Setidaknya dijanjikan pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar kepada pemilik lahan.
Namun bak pepatah jauh panggang dari api, janji pembayaran DP atas lahan yang dihargai Rp260 ribu per meter itu pun kini tak lagi ada kejelasannya sama sekali.
Baca Juga: Politikus Inggris Tuding Israel Terapkan Sensor Informasi Besar-besaran Soal Dampak Perang di Sana
Karena itu, Aknes menegaskan agar BPRS HIK Parahyangan segera menuntaskan janji-janjinya atas transaksi lahan tersebut.
Dia juga menegaskan menolak memenuhi undangan pertemuan kecuali untuk pembayaran lahan sebesar Rp14 miliar atau DP sebesar Rp2,5 miliar.
"Maka jika Ibu di posisi kami pasti Ibu akan melakukan segala cara seperti yang saya lakukan untuk mendapatkan hak pembayaran lahan tersebut," tandas Aknes dalam surat klarifikasi tersebut.***




