POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut diumumkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) dan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga: 8 Model Lengan Gamis yang Diprediksi Jadi Tren Lebaran 2026, Bikin Penampilan Makin Anggu
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Baca Juga: Mengenal Tunik Bini Sah, Tren Busana Muslimah yang Viral Jelang Lebaran 2026
Daftar Media Sosial yang Dibatasi
Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menyasar sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak.
Berikut daftar platform yang akan terkena pembatasan:
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X (dahulu Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox
Baca Juga: Viral! Kades Rahong Labrak ASN Dinsos Diduga Pungli Bansos, Warga Ikut Ngamuk di Lokasi
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Ancaman Dampak Negatif Internet bagi Anak
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai ancaman yang semakin nyata di ruang digital bagi anak-anak.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.
Selain itu, persoalan kecanduan atau adiksi terhadap media sosial juga menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Penerbitan aturan ini juga disebut sebagai langkah bersejarah dalam kebijakan digital global.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Jalur Favorit Pemudik di Jawa Barat yang Selalu Dipadati Kendaraan Saat Arus Mudik
Meutya mengeklaim bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berdasarkan usia secara tegas.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal penerapan.
Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, sementara orang tua mungkin menghadapi protes dari anak terkait kebijakan tersebut.
Namun Meutya menilai langkah ini tetap perlu diambil di tengah kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, DPR Yakin Pemerintah Punya Strategi Jaga BBM Saat Lebaran
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak sekaligus memastikan teknologi digunakan secara lebih manusiawi.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. ***




