POJOKSATU.id, JAKARTA—Menko Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta jaksa menghormati putusan bebas Direktur Lokataru Delpedro Mahendra Cs.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro dkk terkait kasus kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Yusril meminta jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terus Tinggi, Menkeu Purbaya Buka Kemungkinan Harga BBM Subsidi Berpotensi Naik
Yusril menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh ke empat aktivis tersebut.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Yusril menegaskan, dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terus Tinggi, Menkeu Purbaya Buka Kemungkinan Harga BBM Subsidi Berpotensi Naik
Diketahui, dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan, pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap;
1. Putusan bebas
2. Putusan berupa pemaafan hakim
3. Putusan berupa tindakan
4. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
5. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Atas dasar itu kemudian Yusril menegaskan, pemerintah pun menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs.
Sehingga menurutnya putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tegasnya.
Diketahui, selain Delpedro, ada tiga terdakwa lain yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, empat terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.***




