POJOKSATU.ID - Pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk masuk langsung ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan, dan kualitas gizi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, meminta para kepala daerah aktif melakukan pengawasan, termasuk meninjau langsung dapur-dapur MBG di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Doa-Doa Saat Musim Hujan Agar Turun Berkah dan Terhindar dari Bencana
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” ujar Nanik.
Menurutnya, kewenangan tersebut semakin kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Baca Juga: SBY Ungkap Realita Perang, Sebut Tentara Punya Hati, Mereka Tidak Mau Mati Sia-sia di Medan Perang
Dalam regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian dari tim koordinasi, sehingga peran kepala daerah dalam pengawasan semakin diperjelas.
“Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota menjadi komandan di daerah. Camat boleh masuk, lurah juga boleh masuk untuk mengawasi,” tegasnya.
Selain Keppres 28/2025, pelibatan 17 kementerian dan lembaga juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Baca Juga: Tak Hanya Makan Gratis, Kepala BGN Ingin Penerima dan Relawan MBG Terlindungi BPJS Kesehatan
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penguatan pengawasan di tingkat daerah.
Nanik menekankan, jika ditemukan dapur yang tidak memenuhi petunjuk teknis (juknis), memiliki kondisi buruk, atau bahkan memicu kejadian luar biasa (KLB) dan keresahan masyarakat, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi atau penutupan kepada Kepala BGN.
Dengan keterbatasan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya sekitar 70 orang, pengawasan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia dinilai mustahil dilakukan tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Di 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ungkap Nanik.
Dalam sesi dialog, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini sempat menanyakan soal dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Menanggapi hal tersebut, Nanik menjawab singkat dan tegas.“Tutup,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan MBG.
Dengan pengawasan langsung dari kepala daerah, kualitas menu serta keamanan pangan bagi para siswa sebagai penerima manfaat diharapkan semakin terjamin.
Baca Juga: Universitas Handayani Makassar, Kampus Technopreneurship Pertama di Indonesia Timur
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar program MBG benar-benar berjalan sesuai standar dan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.***




