POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh tahun 2026.
Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam membayarkan hak pekerja menjelang hari raya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (2/3/2026).
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja Tetap dan Kontrak
Pada poin ketiga dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Artinya, perusahaan harus menghitung besaran THR berdasarkan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Aturan untuk Pekerja Lepas dan Sistem Borongan
Kemnaker juga mengatur hak pekerja atau buruh lepas. Bagi pekerja lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.
Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil atau sistem borongan, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka pembayaran THR mengikuti kesepakatan tersebut sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan pemerintah.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis aturan tersebut.
Batas Waktu dan Posko Pengaduan
Pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.
Surat edaran ini juga telah diteruskan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk ditindaklanjuti di masing-masing wilayah.
Untuk mengantisipasi keluhan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran THR, pemerintah meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.
Posko tersebut terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.



