POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam perlindungan hak penyandang disabilitas.

Dalam putusan terbaru, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menyatakan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

MK menegaskan bahwa status disabilitas bagi penderita penyakit kronis harus melalui asesmen medis dan bersifat pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.

Baca Juga: Niat Selamatkan Bocah Tersesat, Wanita Ini Malah Dituduh Menculik! Video Ibunya Mengamuk Pun Viral

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin (2/3/2026).

Permohonan diajukan oleh dua warga negara, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang merupakan penyandang penyakit kronis.

Keduanya menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas dalam UU tersebut.

Baca Juga: Tiga Anggota Polisi Diserang 20 Pemuda Hingga Terkena Panah, Satreskrim Polres Mimika Langsung Olah TKP

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa definisi disabilitas dalam undang-undang sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi tertentu yang secara medis bersifat kronis dan berdampak signifikan terhadap aktivitas sehari-hari seseorang.

Oleh karena itu, mahkamah menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dalam memaknai disabilitas.

Meski demikian, MK juga menggarisbawahi bahwa tidak semua penyakit kronis secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penyandang disabilitas.

Baca Juga: Baru Pertama Terjadi! Puncak Mudik 2026 Diprediksi Sampai Dua Kali, Mobilitas Warga Diprediksi Melonjak Ekstrem

Harus ada penilaian objektif melalui asesmen medis profesional untuk memastikan kondisi tersebut memang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, individu yang bersangkutan harus secara sukarela menyatakan diri ingin dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga otonomi dan martabat setiap warga negara.

Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menjamin kesetaraan hak, termasuk akses terhadap fasilitas publik, pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan sosial bagi mereka yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi.

Baca Juga: Ketentuan Khusus Pelaksanaan Malam Takbiran Tanpa Arak-arakan dan Pengeras Suara Berdasarkan Arahan Menag

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

Putusan MK tersebut sekaligus memperluas cakupan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan mempertegas komitmen negara dalam menjunjung prinsip nondiskriminasi serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***