POJOKSATU.ID - Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak memanas, Senin (2/3/2026).
Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlibat perdebatan sengit dengan penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Ahok hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2016-2018.
Baca Juga: Sambal Nusantara yang Paling Cocok Jadi Pendamping Menu Buka Puasa Ramadhan!
Ketegangan muncul saat ia dicecar pertanyaan oleh Wa Ode Nur Zainab, pengacara mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.
Wa Ode menggali keterangan Ahok terkait detail audit serta waktu pertama kali Pertamina menggelontorkan dana untuk pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat.
Pertanyaan itu memicu adu argumen karena Ahok menegaskan dirinya tidak mengetahui detail transaksi tersebut.
Baca Juga: Iran Klaim Hantam Kantor Netanyahu dan Markas Angkatan Udara Israel Pakai Rudal Hipersonik Kheibar
“Saya tidak tahu. Waktu saya masuk November 2019, perjanjian jual beli itu sudah ada dan sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” tegas Ahok di hadapan majelis hakim.
Pengacara terdakwa terus mengejar pertanyaan mengenai realisasi pembelian LNG tersebut.
Ahok yang mulai tampak kesal meminta agar pertanyaan tidak memutarbalikkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Resep Opor Ayam Putih Khas Jawa yang Gurihnya Nagih Jadi Menu Sahur
“Jangan membolak-balikkan masalah,” ujar Ahok dengan nada tinggi.
Wa Ode pun tak tinggal diam dan meminta saksi tetap menjawab sesuai pertanyaan. Situasi ruang sidang pun semakin tegang dengan saling interupsi antara kedua belah pihak.
Ahok menjelaskan bahwa fokusnya saat menjabat Komisaris Utama Pertamina adalah laporan potensi kerugian yang diterima pada awal 2020.
Menurutnya, direksi saat itu melaporkan adanya risiko kerugian akibat kontrak LNG yang belum memiliki pembeli atau offtaker.
“Saya hanya mau tegaskan, saya masuk November 2019. Januari 2020 dilaporkan akan ada potensi kerugian karena kontrak LNG tidak ada pembeli. Itu yang harus jelas,” katanya.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta PBB Hukum AS-Israel, Kecam Serangan ke Iran yang Tewaskan Ali Khamenei
Melihat perdebatan semakin melebar, Hakim Ketua akhirnya turun tangan.
Ia meminta Ahok untuk tetap tenang dan langsung menjawab pertanyaan tanpa memberikan penjelasan panjang yang tidak diminta.
“Itu tidak perlu dijelaskan lagi, jawab saja pertanyaannya,” tegas Hakim Ketua.
Ahok kemudian menutup perdebatan dengan jawaban singkat. “Saya tidak tahu, karena saya belum masuk saat itu,” ucapnya.
Baca Juga: Hemat Budget & Mental! Trik Jenius Belanja Baju Lebaran OOTD AutoSlay
Dalam perkara ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani didakwa menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan yang memadai.
Mereka juga disebut memberikan izin prinsip tanpa didukung justifikasi teknis dan analisis ekonomi yang komprehensif.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.***




