POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial kini telah menetapkan standar baru dalam menjaga akurasi data kemiskinan agar penyaluran bantuan tepat sasaran melalui dua mekanisme utama.

Jalur pertama bersifat formal dan terstruktur, yang mengandalkan koordinasi ketat mulai dari tingkat paling bawah yakni RT dan RW.

Melalui forum musyawarah desa, data penduduk akan diverifikasi secara kolektif sebelum diteruskan ke Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Jangan Kaget! Menteri Sosial Datangi Jombang, Ternyata Ada Aturan Baru yang Bikin Oknum Data Desa Ketar-Ketir!

Proses ini berakhir pada meja Bupati atau Walikota untuk mendapatkan pengesahan resmi sebagai data yang valid.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka pintu lebar bagi keterlibatan aktif warga melalui jalur partisipasi publik.

Mekanisme kedua ini memungkinkan siapa saja untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap daftar penerima bantuan di lingkungan mereka.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Inklusi Melalui Penyerahan Al-Qur’an Braille

Dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti aplikasi Cek Bansos, layanan pusat panggilan, hingga saluran WhatsApp resmi, masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian data secara langsung.

Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan tidak terlewatkan dari jangkauan program pemerintah.***