POJOKSATU.ID - Praktik rekayasa data penerima bantuan sosial (bansos) sering kali menjadi rahasia umum yang menyakitkan di tengah masyarakat.

Fenomena bansos siluman di mana nama-nama yang muncul di daftar penerima justru mereka yang memiliki rumah permanen atau kerabat perangkat desa adalah potret nyata ketidakadilan birokrasi.

Masalahnya klasik yaitu data yang dikumpulkan di tingkat bawah sering kali disusupi kepentingan pribadi atau politik lokal.

Sehingga warga yang benar-benar kelaparan justru terdepak dari sistem.

Baca Juga: Referensi Lokasi Ngabuburit Gratis dan Estetik di Pusat Kota Saat Ramadhan !

Jika rekayasa ini terus dibiarkan, bansos bukan lagi menjadi jaring pengaman sosial, melainkan alat bagi-bagi jatah yang merusak moral bangsa.

Menanggapi carut-marut ini, pemerintah kini memasang pagar pembatas yang lebih ketat melalui mekanisme pengawasan berlapis.

Dimulai dari pendataan oleh RT/RW, proses ini tidak lagi dibiarkan liar karena dipantau langsung oleh pendamping desa dan pendamping PKH sebelum diinput oleh operator desa.

Namun, senjata pamungkasnya terletak pada Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: Amalan Ringan Berpahala Besar yang Sering Terlupakan di Bulan Ramadan

Menteri Desa, Yandri Susanto, menegaskan bahwa transparansi di level desa adalah kunci mati untuk memutus rantai kongkalikong data.

Tujuannya jelas: memastikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) semakin akurat setiap harinya agar tidak ada lagi cerita warga mampu yang memakan hak warga miskin.

Meski demikian, efektivitas sistem ini tetap menjadi pertaruhan besar antara integritas dan nyali.

Sebagus apa pun alur yang dirancang, Musyawarah Desa akan menjadi formalitas belaka jika warga tetap diam saat melihat ketimpangan di depan mata.

Kunci keberhasilan penghapusan rekayasa bansos ini ada pada keberanian masyarakat untuk adu mulut secara sehat di balai desa guna mengoreksi data yang menyimpang.

Pada akhirnya, akurasi data bukan hanya soal kecanggihan input operator, melainkan soal kejujuran kolektif mulai dari tingkat RT hingga ke meja kementerian.***