POJOKSATU.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton.
Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam forum resmi rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari jawapos.com pada Kamis (26/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak sejalan dengan logika hukum apabila peran terdakwa belum terbukti sebagai aktor utama.
Menurut Hotman, hingga saat ini belum terlihat adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Fandi merupakan pelaku utama dalam kapal yang mengangkut sabu dalam jumlah besar tersebut.
Ia mempertanyakan rasionalitas jika seorang ABK dengan posisi terbatas di dalam struktur kapal disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam operasi narkotika bernilai sangat besar.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa operasi penyelundupan narkoba dalam jumlah hampir dua ton tentu melibatkan jaringan besar dengan tingkat kepercayaan tinggi antar pelaku.
Dalam pandangannya, kecil kemungkinan operasi sebesar itu dijalankan tanpa keterlibatan pihak yang memiliki kendali dan otoritas lebih besar.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini telah menyita sorotan luas karena besarnya barang bukti serta ancaman hukuman mati yang dijatuhkan melalui tuntutan jaksa.
Hotman menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, pembuktian peran dan tingkat keterlibatan sangat menentukan berat-ringannya tuntutan.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum benar-benar memastikan konstruksi perkara disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Kasus ABK Fandi sendiri menjadi polemik karena sejumlah pihak menilai perlu ada kehati-hatian dalam menjatuhkan tuntutan maksimal, terutama jika terdakwa bukan pengambil keputusan utama dalam jaringan tersebut.
Di sisi lain, pemberantasan narkotika memang menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap penyelundupan dalam jumlah besar.
Namun perdebatan muncul ketika ancaman hukuman mati dihadapkan pada isu keadilan dan proporsionalitas.
Kini publik menantikan kelanjutan proses persidangan serta bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Sorotan dari tokoh hukum seperti Hotman Paris semakin memperkuat dinamika perdebatan dalam kasus ini.***




