POJOKSATU.id, MEDAN—Tindakan Bareskrim Polri patut diacungi jempol dalam menangkap bandar sabu Ko Erwin alias Erwin Iskandar di Tanjungbalai, Sumut, Kamis (26/2) siang.
Bandar narkoba pemberi suap atau penyetor uang Rp 2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan speedboat.
Namun pergerakannya terpantau Bareskrim dan berhasil menangkap Ko Erwin atau Erwin Iskandar, Kamis (26/2/2026) di Tanjungbalai, Sumatera Utara sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Sabu Erwin dari Polda NTB, Beri Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin kepada wartawan di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Erwin ditangkap di atas kapal ketika hendak menyeberangi Selat Malaka ke Malaysia.
Dalam proses penangkapannya, Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Bela Diri, Satu Koper Narkoba Tak Bertuan Didapat Saat Serse Jakarta Utara
Polisi menyebut Erwin berperan sebagai bandar sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
Tangkap Dua Lainnya
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Pria inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua, pria inisial R alias K diamankan di Kota Tanjungbalai Sumut.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata Kevin.
Setor Uang Rp2,8 Miliar
Total uang yang diterima AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota mencapai Rp2,8 miliar dari bandar sabu Ko Erwin ini yang diserahkan dalam tiga tahap.
Berita sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang Rp 2,8 miliar dari bandar sabu Koko Erwin, bukan Rp 1 miliar seperti info yang berkembang di publik.
Aliran uang ini diserahkan dalam tiga kali transaksi, baik melalui transfer maupun diserahkan langsung dalam bentuk uang tunai.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Jumat (20/2) menyebutkan, penyerahan uang 2,8 miliar diserahkan sebanyak 3 kali.
Penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar, penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta, dan ketiga sebesar Rp 1 miliar.
Pada transaksi pertama uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua Rp 450 juta dalam bentuk uang tunai dibungkus paperbag. Dan transaksi ketiga Rp 1 miliar diserahkan dalam bentuk kardus bir.***




