POJOKSATU.id, MALUKU—Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya resmi dipecat Polri sejak Selasa (24/2) buntut tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Namun sanksi pidana bagi perbuatannya menghilangkan satu nyawa anak ini hanya maksimal 15 tahun penjara saja. Sebab perbuatannya dianggap bukan pembunuhan berencana oleh polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung mempercepat proses pidana.
Baca Juga: Bripda Mesias Siahaya Minta Maaf ke Keluarga Siswa MTsN Tual yang Tewas Dihantam Helm Taktis
Penyerahan berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
Rositah menegaskan, percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta transparansi penanganan perkara.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Massa Demo Polda DIY Buntut Tewasnya Siswa MTsN Kota Tual di Tangan Brimob Bripda Mesias Siahaya
Sebelumnya, Bripda Mesias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Polisi Indera Gunawan, yang menyatakan tersangka direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia, Kamis (19/2/2026) akibat dipukul pakai helm taktis oleh Bripda Mesias di bagian wajah sehingga terjatuh ke aspal.****




