POJOKSATU.ID – Anggota Brimob, Bripda MS, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

Sidang tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTS di Kota Tual yang berujung meninggal dunia.

Dalam sidang etik yang digelar di hadapan Majelis KKEP, Bripda MS mengakui adanya kelalaian dalam tindakannya.

Baca Juga: Profesi Penuh Tantangan, Apa Saja Risiko Kecelakaan Kerja Teknisi dan Dampak Parahnya?

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena kasus ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Maluku.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap Mudik Bersama PLN 2026 dari 7 Kota, Ada Bus, Kereta dan Kapal

Peristiwa yang menyebabkan meninggalnya pelajar tersebut memicu keprihatinan luas dan mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.

Tak hanya kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob.

Ia mengaku menyadari bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Beasiswa ke Jepang untuk Cetak Talenta Unggul!

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bripda MS menegaskan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi, baik secara hukum pidana maupun etik.

Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan etik anggota.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan secara terpisah dan tidak terpengaruh oleh hasil sidang etik.

Baca Juga: PLN Buka Mudik Gratis 12.500 Kuota, Daftar 25–28 Februari 2027 Lewat PLN Mobile, Ini Syarat Lengkapnya!

Artinya, perkara hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTS tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan pengendalian diri aparat dalam setiap tindakan di lapangan.

Publik kini menantikan hasil akhir proses hukum, baik dari sisi etik maupun pidana, guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Viral Dwi Tias Tolak Anak Jadi WNI, Mahfud Kesal Sebut 'Saya Marah, Itu Menghina Republik!'

Perkembangan kasus Bripda MS di Tual ini terus menjadi perhatian, seiring harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.***