POJOKSATU.ID – Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) terus berkembang.

Setelah sebelumnya terseret kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati.

Aroma praktik korupsi tersebut disebut-sebut melibatkan tim sukses Sudewo yang dikenal dengan sebutan Tim 8.

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Keras! Jangan Asal Tolak Kebijakan, Bisa Kena Pelanggaran HAM!

Kelompok ini diduga berperan dalam mengatur pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Pati.

“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” ujar Budi, dikutip dari inilah.com  Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Resmi Dibuka 2026, Ini Alur Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Kemenaker yang Wajib Kamu Tahu

Penyidik turut memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati, Riyoso.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami sejauh mana peran Tim 8 dalam menentukan pemenang proyek maupun pengaturan teknis pelaksanaannya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Sudewo.

Baca Juga: Viral Dwi Tias Tolak Anak Jadi WNI, Mahfud Kesal Sebut 'Saya Marah, Itu Menghina Republik!'

Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli kursi perangkat desa yang sempat menggegerkan publik.

Kini, fokus penyidikan KPK mengarah pada kemungkinan adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek infrastruktur daerah.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Pati.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur perintah dan aliran dana yang terkait dengan dugaan pengondisian proyek tersebut.

Penyidik juga membuka peluang memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Gaspol Awal 2026, Bank Mandiri Bukukan Laba Rp4,65 Triliun dan Kredit Tembus Rp1.511 Triliun

Perkembangan ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama warga Pati yang berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Dugaan keterlibatan tim sukses dalam pengaturan proyek publik dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hingga saat ini, KPK belum merinci nilai proyek maupun potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan pengondisian tersebut.

Baca Juga: Harta Rp10,3 Miliar Iman Brotoseno Terungkap Usai Mundur dari Dirut TVRI

Namun lembaga antirasuah memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang cukup.

Kasus Sudewo pun menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari jual beli jabatan hingga dugaan pengaturan proyek pembangunan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap tuntas perkara yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif tersebut.***