POJOKSATU.id, NGANJUK— Di rumah mewah pemilik Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Nganjuk, ditemukan emas kuno.
Hari Kusyanto, salah satu saksi penggeledahan menyebut, hasil penggeledahan polisi ditemukan emas kuno dalam bentuk cincin, gelang dll di brankas milik TW.
Kondisi brankas tampak sudah usang di rumah yang jarang disinggahi pemilik Toko Emas Semar itu.
Dan Ketua RT 01 Hari Kusyanto menjadi saksi penggeledahan dari unsur pemangku lingkungan.
Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto mengatakan, brankas tersebut digeledah polisi setelah DB mendatangi rumah mewah.
DB merupakan istri TW, bos Toko Emas Semar. Ia bertandang ke rumah Jalan Diponegoro dari Kota Surabaya.
Berdasar informasi yang dihimpun, DB berangkat ke Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil bersama sopir dan kuasa hukumnya.
Setibanya di rumah, Kamis (19/2/2026), pukul 16.30 WIB, DB diminta polisi membuka brankas.
Baca Juga: TKA Matematika SD Depan Mata? Jangan Panik, Kuasai 5 Topik Kunci Ini Sekarang!
Saat dibuka, brankas tersebut ternyata berisi beragam perhiasan emas lawas.
"Ketika brankas dibuka, ditemukan bermacam perhiasan," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Perhiasan emas tersebut lantas dikeluarkan dari brankas dan ditimbang.
Sepengelihatan Hari, saat menjadi saksi penggeledahan dari unsur pemangku lingkungan, perhiasan di dalam brankas tampak sudah usang.
Perhiasan tersebut meliputi cincin, gelang, dan sebagainya.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk Kerap Terima Tamu dari Luar Surabaya yang Bawa Emas Mentah
"Perhiasan-perhiasan di brankas sudah kuno atau lawas," ujarnya.
Ia memaparkan, seluruh perhiasan di brankas diperiksa secara rinci oleh polisi.
Setelahnya, perhiasan tersebut ditimbang dan dikemas ke dalam plastik.
Perhiasan emas tersebut disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen.
"Saya mendengar angka 1,6 saat emas ditimbang. Tidak jelas angka itu. Karena saya hanya mendengar."
"Kemungkinan mengarah ke berat total emas 1,6 kilogram," papar Hari.
Diketahui, penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.
Rumah di Jalan Diponegoro serta Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, milik TW digeledah pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar rampung pada Jumat (20/2/2026), pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu 16 jam lebih.
Sedangkan rumah mewah Jalan Diponegoro Nganjuk, selesai Jumat pukul 21.30 WIB, tepatnya berdurasi 12 jam lebih.***




