POJOKSATU.id - Tidak banyak yang menyadari bahwa zakat di era digital tidak lagi terbatas pada emas, perak, atau barang dagangan.

Dalam ketentuan syariah yang juga dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), harta yang wajib dizakati adalah harta yang berkembang.

Artinya, setiap pendapatan yang terus mengalir dan memberikan nilai ekonomi memiliki kewajiban zakat jika telah mencapai nishab.

Baca Juga: Resmi Dibuka! 92 Posisi Mutasi ASN PNS ke SMA Garuda Baru, Daftar Sebelum 5 Maret 2026

Pojoksatu.id mengutip BAZNAS yang menjelaskan bahwa zakat mal mencakup zakat penghasilan atau zakat profesi.

Kategori ini merujuk pada gaji bulanan pekerja kantoran, penghasilan harian pekerja freelance, honorarium profesional.

Hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti konten kreator, penulis online, streamer, maupun pebisnis digital.

Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang di Tangerang Raya, Patroli Ramadan Disiapkan

Selama penghasilan tersebut mencapai nilai nishab setara 85 gram emas dan dimiliki penuh, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Fenomena ini belum banyak dipahami masyarakat. Banyak muslim mengira zakat hanya wajib bagi mereka yang memiliki emas, properti, atau ternak.

Padahal menurut BAZNAS, ruang lingkup zakat mal sangat luas dan menyesuaikan perkembangan ekonomi modern.

Baca Juga: Resmi Dibuka! 92 Posisi Mutasi ASN PNS ke SMA Garuda Baru, Daftar Sebelum 5 Maret 2026

Termasuk pula keuntungan usaha digital, royalti, komisi, pemasukan dari periklanan, dan pendapatan dari platform seperti marketplace atau media sosial.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan dapat dibayar secara bulanan tanpa menunggu haul.

Hal ini ditujukan agar umat lebih mudah menunaikan kewajiban dan tidak menumpuk perhitungan zakat di akhir tahun.

Skema pembayaran ini dianggap lebih realistis mengikuti ritme pendapatan masyarakat modern yang sebagian besar diterima rutin setiap bulan.

Kesadaran mengenai zakat profesi penting disosialisasikan karena potensi zakat nasional meningkat signifikan ketika penghasilan digital dan gaji bulanan diikutsertakan sebagai objek zakat.

Baca Juga: Isu MBG Dibagikan Saat Sahur Bikin Gaduh! BGN Turun Tangan Luruskan Fakta Sebenarnya

Dalam konteks kesejahteraan, dana zakat memiliki peran besar dalam menguatkan program sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi mustahik.

Pemahaman baru ini mendorong umat untuk tidak lagi melihat zakat sebagai kewajiban yang melekat pada harta fisik semata.

Di era ekonomi digital, perputaran nilai tidak selalu tampak kasat mata.

Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang di Tangerang Raya, Patroli Ramadan Disiapkan

Karena itu, penghasilan apa pun yang berkembang dan tersimpan dalam bentuk digital tetap memiliki konsekuensi zakat sebagaimana syariat mengaturnya.***